Penerapan PP Tunas di Bali melarang siswa di bawah 16 tahun menggunakan media sosial untuk tugas. Kebijakan ini bertujuan melindungi anak di ruang digital.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti telah menyiapkan sejumlah aturan pembatasan penggunaan gawai bagi siswa di sekolah sebagai implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mulai menerapkan kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai Sabtu hari ini