Polda Metro Jaya menangkap MI (23) atas dugaan pencabulan terhadap remaja 16 tahun di Palmerah. Pelaku ditahan dan dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polda Metro Jaya menangkap MI (23) atas dugaan pencabulan remaja 16 tahun di Palmerah. Pelaku ditahan dan dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dwi Syahfitri dan Nurani Saragih divonis lepas dari tuduhan korupsi, dianggap hanya masalah administrasi. Sementara Ketua Yayasan dihukum 4 tahun penjara.