Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta melaporkan tingkat kehadiran PNS pada hari pertama bekerja setelah libur tahun baru 2024 mencapai 94,31 persen.
Berakhirnya hubungan ketenagakerjaan bisa karena PHK, meninggal dunia atau inisiatif karyawan resign. Lalu bagaimana cara menghitung hak karyawan resign?