Australia menjatuhi Google denda sebesar AU$ 55 juta atau setara Rp 578,82 miliar. Hal itu setelah Google dinyatakan bersalah karena merugikan persaingan usaha.
Menlu Sugiono mengatakan Presiden Prabowo akan melakukan kunjungan kenegaraan ke Australia pada 12 November, kemudian menerima Raja Yordania 14 November.
Seorang pria Australia berusia 56 tahun masih buron pada hari Rabu, sehari setelah ia menembak mati dua petugas polisi dan melukai seorang polisi lainnya.