Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Akhmad Efendi bakal menjalani sidang kode etik usai jadi tersangka kasus tewasnya remaja bernama Pandu Brata di Asahan.
Seorang remaja, Pandu, diduga tewas setelah ditendang polisi saat balapan. Polisi membantah penganiayaan, sementara makamnya diekshumasi untuk penyelidikan.
Mantan Kanit Reskrim Ipda Akhmad Efendi dan dua Banpol ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya remaja Pandu Siregar, terancam 17 tahun penjara.