Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan. Hal ini usai MK mengabulkan sebagian gugatan UU Kementerian Negara.
Komisi VI DPR RI setujui laporan Timus dan Timsin terkait RUU Perubahan keempat UU BUMN. Pembentukan BP BUMN dan pengaturan kewenangan BPK menjadi poin utama.