MA merespons rekomendasi KY untuk memberi sanksi non-palu pada hakim kasus korupsi Tom Lembong. MA mengungkit Peraturan Bersama Nomor 02 Tahun 2012. Apa isinya?
Komisi Yudisial (KY) mengirimkan rekomendasi pemberian sanksi terhadap hakim yang mengadili Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Hakim yang mengadili perkara importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan terdakwa Tom Lembong direkomendasikan dijatuhi sanksi non-palu selama enam bulan.