detikSumut
3 Terdakwa Pengedar Ekstasi di Pajus Medan Dituntut 5 Tahun Penjara
Tiga terdakwa, Dinda, Andreas, dan Surya, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta karena mengedarkan pil ekstasi di Medan.
7 jam yang lalu







































