Seorang pria di Lumajang menjadi korban penganiayaan oleh istrinya yang mengakibatkan luka serius pada alat vitalnya. Kasus ini sedang ditangani polisi.
Menambahkan nama suami setelah menikah dalam Islam memiliki batasan. Penambahan ini tidak boleh mengubah nasab, meski bisa dilakukan dalam dokumen resmi.
Keluarga mantan istri Brigadir I minta Bareskrim Polri terlibat dalam penyelidikan kematian WLG. Mereka khawatir ada intervensi dan minta autopsi ulang.