detikJatim
Pemuda di Mojokerto yang Cabuli 5 Orang Emak-emak Divonis 2 Tahun Bui
Bagus Aji Wisnu divonis 2 tahun penjara karena mencabuli 5 emak-emak. Ia adalah residivis dan terbukti bersalah menurut UU TPKS.
Kamis, 05 Mar 2026 15:00 WIB







































