Mantan Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono dijatuhi vonis 8 tahun 6 bulan penjara karena korupsi proyek LRT, dengan kerugian negara Rp 25 miliar.
Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding Isa Rachmatarwata, mantan Dirjen Kemenkeu, dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Mantan Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono dituntut 12 tahun penjara atas dugaan korupsi proyek LRT Palembang. Sidang berlanjut dengan nota pembelaan.