Buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK tak masalah dengan hal tersebut.
KPK meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.
Sidang perdana praperadilan tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos, ditunda. Sidang ditunda karena Komisi Pemberantasan Korupsi selaku termohon tidak hadir.