Kejati Sumut menerima uang pengembalian sebesar Rp 2,2 miliar dalam perkara dugaan korupsi pencairan kredit macet di salah satu bank plat merah di Kota Medan.
Berlokasi di Pasaraya Blok M, Kopitiam Tiantang menawarkan pengalaman makan yang tidak hanya mengandalkan sajian makanan, tetapi juga suasana yang nyaman.