Agus Salim, pemilik Raja Glow, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena mengedarkan obat herbal berbahaya. Sidang berlanjut dengan pembelaan.
Pemberian RK dan PMP Natal ini menghemat anggaran negara hingga Rp 8.191.365.000, yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan makan narapidana dan anak binaan.
Uang donasi Rp 1,5 M terhadap korban penyiraman air keras, Agus Salim, dipegang yayasan penggalang donasi, Pratiwi Noviyanthi. Siapa yang berhak memegangnya?