Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Sutarnedi dan dua rekannya dalam kasus pencucian uang, memperberat vonis sebelumnya.
Terdakwa Sutarnedi divonis 5 tahun penjara dan Apri Maikel Jekson 4 tahun dalam kasus pencucian uang terkait bisnis narkoba. Aset-aset tertentu dikembalikan.