Jaksa menuntut Kompol Yogi 14 tahun dan Ipda Aris 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi. Keduanya juga diwajibkan membayar restitusi.
Jaksa menuntut Ipda Aris dengan 8 tahun penjara dan restitusi Rp 385 juta atas kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan. Tuntutan dibacakan di PN Mataram.