Buruh KIBA mengkritik majelis hakim PN Makassar yang dianggap melegalkan praktik kerja 12 jam sehari tanpa upah lembur di PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia.
PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia dituntut membayar sisa upah lembur Rp 983 juta terhadap 20 mantan karyawannya. Namun, PT Huadi lolos dari tuntutan itu.