KPK mendakwa dua pengusaha memberikan suap total SGD 199 ribu atau Rp 2,5 miliar ke mantan Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V Dicky Yuana Rady.
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha mengatakan bandar narkoba berinisial MR alias Abeng merupakan residivis. Abeng sempat ditahan kasus serupa pada 2017.