Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2026 ditetapkan Rp 5,72 juta, lebih rendah dari angka Kebutuhan Hidup Layak Jakarta dari Kemnaker. Begini perhitungannya.
Perbedaan UMP dan UMK di satu provinsi disebabkan oleh kondisi ekonomi daerah. UMP ditetapkan gubernur, sedangkan UMK lebih tinggi sesuai kebutuhan lokal.
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 diputuskan naik 6,17% atau sebesar Rp 333.115. UMP DKI Jakarta 2026 naik dari Rp 5.396.761 menjadi Rp 5.729.876.
Gubernur Jambi Al Haris umumkan UMP dan UMK 2026, menekankan perlindungan tenaga kerja dan stabilitas ekonomi. Upah minimum wajib dipatuhi seluruh perusahaan.