Sebanyak 16 orang meninggal dunia akibat terjangkit rabies di NTT. Pemprov NTT membatasi pergerakan hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing, dan kera.
Dalam konteks Indonesia merdeka, penguatan tata kelola haji terus berlanjut melalui revisi Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 yang tahapannya sedang berlangsung.