Dua terdakwa penganiayaan remaja AHD di Boyolali divonis berbeda: Tegar 5 tahun, Rizal 3 tahun. Penasihat hukum rencanakan banding atas putusan tersebut.
RM (17) dan LAR (16), pesilat terdakwa kasus penganiayaan menyebabkan meninggalnya seorang remaja, AHD (16), di Boyolali divonis penjara. Jaksa ajukan banding.