Dua bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas kredit PT Sritex.
Terdakwa Amal Alam Praguna, guru BK, divonis 6 tahun penjara atas pencabulan siswi 12 tahun. Vonis lebih rendah dari tuntutan JPU. Perkara telah inkrah.
Dua terdakwa korupsi anggaran Pilkada Sumba Timur dituntut delapan tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti. Sidang berlanjut.
Dua bersaudara bos PT Sritex dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas kredit PT Sritex. Keduanya juga dituntut bayar denda Rp 1 miliar.