Tiga tersangka ditangkap polisi terkait pembobolan ATM di RSUD Kayuagung, dengan kerugian Rp 425 juta. Pelaku menggunakan kunci brankas untuk mencuri uang.
Mita (19) ditangkap setelah menganiaya dan menggunduli temannya, SA (20), di Garut. Kejadian terjadi saat pesta miras, kini mereka terancam 7 tahun penjara.
Advokat Togar Situmorang resmi berstatus tersangka dan ditahan di Mapolda Bali. Dia diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan Rp 1,8 miliar.