detikJabar
Selamat Tinggal Coblosan 5 Surat Suara, MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah
Mahkamah Konstitusi memutuskan memisahkan pemilu nasional dan daerah, mengakhiri sistem coblos lima kotak suara yang dinilai rumit dan tidak efisien.
Jumat, 27 Jun 2025 13:00 WIB