Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
PK yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus pengadaan e-KTP dikabulkan MA. Vonis yang awalnya 15 tahun penjara berkurang menjadi 12,5 tahun.
Hukuman terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, dikurangi setelah permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).