Wanita berinisal MDS (20) warga Klaten, nekat menjual bayi laki-lakinya seharga Rp 6 juta. Bayi itu merupakan hasil hubungan gelap pelaku dengan seorang pria.
Warga Desa Abar-Abir menggerebek rumah E setelah curiga pria K bersembunyi di kamar mandi saat suaminya bekerja. Kasus diselesaikan secara kekeluargaan.
Oknum pegawai Disperkim Lubuklinggau, ZP, diduga berselingkuh dengan istri temannya. RN berencana menempuh jalur hukum dan meminta sanksi jika terbukti.