Pemprov DKI belum melaksanakan sanksi denda kepada warga yang menolak disuntik vaksin Corona. Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menjelaskan alasannya.
Adanya resistensi vaksin harus disikapi serius. Tak bisa setengah-setengah karena keberhasilan program vaksinasi bergantung pada kepercayaan masyarakat.
Tidak semua orang bersedia divaksin dengan berbagai alasan. Bagi yang menolak, Presiden Joko Widodo menyiapkan sanksi yang penerbitannya diwarnai kontroversi.
Wagub Ariza mengingatkan warga DKI yang menolak vaksinasi Corona bisa disanksi berlapis. Warga DKI penolak vaksin bisa didenda Rp 5 juta dan tak dapat bansos.