Kejari Jembrana memusnahkan barang bukti dari 36 perkara, mayoritas kasus narkotika. Ini sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penanganan hukum.
Direktorat IV Tindak Pidana Bareskrim Polri menangkap kurir narkoba di Riau dengan 2 kg sabu senilai Rp 3,6 miliar. Pengungkapan selamatkan 10 ribu jiwa.
Peredaran narkoba melalui jalur darat perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat digagalkan Polres Lamandau. Polisi menyita lebih dari 3,2 kilogram sabu.
Dittipidnarkoba Polri menangkap dua pelaku peredaran 325 kg sabu dari jaringan internasional. Jufri sebagai tekong dan Zulfahmi sebagai pengendali darat.
Polisi menangkap pengedar yang tengah mengedarkan sabu-sabu di wilayah Solo Raya. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 3,5 kilogram.