Kemenkumham menepis isu liar yang mengaitkan ketentuan terpidana mati tidak bisa langsung dieksekusi dalam KUHP baru dikaitkan dengan kasus Ferdy Sambo.
Dewan Pers bersama AJI, IJTI, dan PWI menolak pasal RKUHP yang mengancam kebebasan pers. Dewan Pers mengatakan ada 8 poin keberatan terhadap draf RUU KUHP.