
Baleg DPR Belum Terima Draf RUU Ibu Kota Negara dari Pemerintah
Baleg DPR menyebut pihaknya belum menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN). Baleg menyebut pemerintah belum menyerahkan itu.
Baleg DPR menyebut pihaknya belum menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN). Baleg menyebut pemerintah belum menyerahkan itu.
Pada 2019, pemerintah memprediksi pembangunan ibu kota baru membutuhkan dana Rp 466 triliun. Dari mana dana tersebut diperoleh?
"Rencana groundbreaking ada di tahun ini. Namun tetap menunggu UU IKN,"
Rancangan Undang-Undang atau RUU Ibu Kota Negara (IKN) sedang dibahas lagi. RUU IKN kini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Pembahasan RUU Ibu Kota Negara masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Baleg DPR RI mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi ingin RUU ini dibahas segera.
RUU Ibu Kota Negara yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dikritik karena saat ini masih pandemi. Begini penjelasan Baleg DPR.
RUU Ibu Kota Negara masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Ketua Baleg DPR mengungkapkan bahwa Presiden ingin RUU itu segera jalan.
Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Apa kata Bupati Penajam Paser soal ini?
Rancangan Undang-Undang atau RUU Ibu Kota Negara (IKN) memunculkan kritik karena masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di tengan pandemi.