Pelaku begal, Ruslan, ditangkap setelah menembak pelajar di Lampung Utara. Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas saat penangkapan. Investigasi berlanjut.
Kejari Indramayu memusnahkan 121 barang bukti dari berbagai perkara, termasuk obat-obatan dan senjata api, menandai akhir proses hukum yang telah selesai.
Pengamat Pendidikan Abdullah Idi menyoroti aksi remaja membawa senjata rakitan. Ia mendesak tindakan pencegahan dan edukasi hukum untuk mencegah kejahatan.