Pemkot Medan mengajukan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan untuk penyesuaian dengan hukum nasional dan kepastian hukum.
Penyidikan kasus penyelundupan 1,3 ton ketamin di Bintan dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Delapan tersangka WNA Myanmar dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan.
Penerbitan Perda Disabilitas di Kotim didorong tidak sekadar jadi regulasi pelengkap, tetapi benar-benar menjadi payung hukum untuk memastikan kesetaraan hak.