Hakim AJK dijatuhi sanksi oleh KY dan MA akibat kekerasan terhadap anak. Ia dibebaskan dari jabatan setelah sidang MKH, meski ada pembelaan dari IKAHI.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan. Hal ini usai MK mengabulkan sebagian gugatan UU Kementerian Negara.