Pengadilan Tinggi Medan mengubah hukuman Edi Subayu dari 17 tahun menjadi seumur hidup atas pembunuhan pacarnya, Risma Yunita, yang direncanakan sebelumnya.
Kejaksaan Negeri Bandung menetapkan dua tersangka dalam kasus penipuan suplai Boneless Dada, merugikan negara Rp128,5 miliar. Penyidikan masih berlanjut.