Kantor Imigrasi Palembang deportasi 6 WNA pada 2025 akibat overstay. Pengawasan ketat dan digitalisasi layanan tingkatkan efektivitas pelayanan keimigrasian.
Imigrasi Batam mengamankan 18 WNA diduga langgar izin tinggal dalam Operasi Wirawaspada. Usai diamankan, belasan WNA itu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kantor Imigrasi Palembang deportasi WNA Pakistan karena melanggar izin tinggal. Penegakan hukum keimigrasian terus diperkuat untuk menjaga kedaulatan hukum.
Sebanyak 237 warga keturunan Filipina di Sulut resmi mendapatkan izin tinggal keimigrasian. Pemerintah berkomitmen menyelesaikan masalah legalitas mereka.