SMY (14) dan SR (17) melangsungkan pernikahan di bawah umur. Kini, pasutri anak di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu memenuhi panggilan polisi.
Polisi panggil pasangan pengantin di bawah umur, di Lombok Tengah, NTB. Keduanya hadir untuk dimintai klarifikasi oleh Unit PPA Satreksrim Polres Lombok Tengah.