Rico Tampenawas disidang di PN Surabaya terkait penipuan investasi kripto Rp 39,7 miliar. Ia didakwa membantu penipuan dengan sediakan perusahaan-rekening bank.
Aryo Santoso diamankan aparat Kejati Kalteng dan Polda Kalteng setelah diduga menipu warga dengan mengaku sebagai jaksa. Ia menawarkan bantuan perceraian korban
Rania Fasya dituntut 3 tahun bui atas penipuan dana talangan Rp 285 juta. Tindak pidana ini merugikan korban Rp 245 juta. Sidang berlangsung di PN Mojokerto.