Tim Advokasi melaporkan Wapres Gibran dan Kemendikdasmen ke Bareskrim. Laporan itu terkait dugaan pemalsuan surat keterangan pendidikan untuk Pilpres 2024.
Mahkamah Konstitusi menyatakan Wapres Gibran tidak memiliki ijazah setara SMA untuk pendaftaran Pilpres 2026, meski menolak gugatan pemohon terkait hal ini.
Hakim MK sempat menyoroti salah satu pasal dalam PKPU nomor 19 tahun 2023 dalam sidang gugatan terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
KPU menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, termasuk ijazah, tanpa persetujuan. Ini menuai kritik dari DPR.