Pria berinisial KI (29), buron kasus pembunuhan, ditangkap setelah maling motor di Jakbar. Pelaku menjual motor sebesar Rp 500 ribu untuk membeli sabu.
Ulah keji pria RRP (19), pembunuh mantan pacarnya, wanita APSD (22), yang jasadnya terborgol di Cisauk, Kabupaten Tangerang, terungkap dalam rekonstruksi.
Jaksa menuntut pelaku pembunuhan wanita asal Ponorogo dengan hukuman seumur hidup. Terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan.
Pria berinisial KI (29) ditangkap polisi usai mencuri motor di wilayah Tambora, Jakbar. Pelaku menggunakan sejumlah peralatan untuk melancarkan aksinya.