Polda Gorontalo menangkap seorang mantan karyawan bank BUMN berinisial DS di Kabupaten Pohuwato atas dugaan penggelapan uang nasabah sebesar Rp 1 miliar.
Mantan mantri Bank BUMN di Gorontalo, DS, ditangkap atas dugaan penggelapan dana nasabah Rp 1 miliar. Ia menarik tabungan tanpa izin dan mencatat fiktif.