"Keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yakni pada pasal 120 ayat 3," kata Bamsoet.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka memantau prosesi gladi bersih pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.