Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp 2,23 triliun kepada 169 pihak terkait pelanggaran di sektor pasar modal.
Perumda Parkir Makassar menyoroti perbedaan pandangan dengan PD Pasar terkait pengelolaan parkir di Pasar Butung. Kewenangan harus jelas dan sesuai regulasi.