Najib dijatuhi hukuman total 165 tahun penjara, meski hanya harus menjalani 15 tahun. Najib juga dihukum denda MYR 11,4 miliar atau sekitar Rp 47,4 triliun.
Eks PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman total 165 tahun penjara. Ia bersalah atas 4 dakwaan tambahan penyalahgunaan kekuasaan, 21 dakwaan pencucian uang.
Pengadilan Malaysia membatalkan belasan dakwaan pencucian uang dan penggelapan pajak yang diajukan terhadap istri mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak.