Pemerintah legalisasi 45.000 sumur minyak rakyat melalui Permen ESDM No. 14/2025. Kebijakan ini dorong keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan energi.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Perum Bulog resmi memulai penyaluran Bantuan Pangan (Banpang) Beras dan Minyakita untuk alokasi Oktober-November 2025.