detikSumut
3 WN Sri Lanka Dituntut 2 Tahun Bui Kasus Penyelundupan Manusia ke Prancis
Tiga WN Sri Lanka dituntut masing-masing dengan hukuman 2 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah menyelundupkan manusia ke Reunion Island, Prancis.
1 jam yang lalu







































