detikKalimantan
Pembunuh Suami Selingkuhan di Jaktim Divonis 18 Tahun Penjara
Edi Hendra Saputra membunuh suami dari selingkuhannya. Kini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Edi.
8 jam yang lalu