Kejagung telah menetapkan eks konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop. Dia dijadikan tahanan kota.
Kejagung ungkap ada pejabat diganti karena dianggap tak bisa ikuti perintah Nadiem Makarim terkait pengadaan laptop. Ia kini tak masuk daftar tersangka.