Presiden Prabowo Subianto akan melantik Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah sore ini. Kementerian baru ini resmi dibentuk setelah persetujuan DPR.
MK melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan. Pemerintah diberi waktu 2 tahun untuk menyesuaikan larangan wamen merangkap jabatan termasuk di BUMN.