Polresta Bandung menetapkan enam tersangka dalam kasus perusakan kebun teh di Pangalengan. Bupati Supriatna dukung penegakan hukum dan program penghijauan.
Enam tersangka ditetapkan dalam kasus perusakan kebun teh di Pangalengan, termasuk pemodal dan mandor. Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun.