KPK kembali menahan satu tersangka baru kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka suap dan permufakatan jahat kasus di Pengadilan Tinggi Jakarta tahun 2003-2005. Salah satunya, Zarof Ricar.